
MTsNegeri 6 Muaro Jambi, Senin, 27 Juli 2026
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh ASN mengenai pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama. Program pengendalian gratifikasi merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib ditolak maupun dilaporkan, mekanisme pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN juga diingatkan agar tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi semakin memahami pentingnya penerapan Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Dengan penguatan integritas yang berkelanjutan, Kementerian Agama diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
|
36x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...